SOSIALISASI APAR (ALAT PEMADAM API RINGAN) DAN SIMULASI PEMADAM KEBAKARAN DI KANTOR PENGADILAN NEGERI CALANG
Calang, 07 April 2017, pukul 10.00 Wib bertempat di halaman depan (parkir) kantor Pengadilan Negeri Calang berlangsung acara sosialisasi APAR dalam rangka penanggulangan bencana kebakaran. Sosialisasi ini di ikuti oleh seluruh hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Calang dengan antusias. Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan simulasi pemadam oleh tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah Calang-Aceh Jaya.
Sosialisasi dan simulasi ini dilakukan dalam rangka mempercepat akreditasi yang merupakan agenda penting Pengadilan Negeri Calang di tahun 2017 ini. Pelatihan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pegawai tentang fungsi APAR, juga melatih para pegawai agar mampu menggunakan APAR dengan tepat dan benar untuk menanggulangi kebakaran dalam skala kecil.
Sosialisasi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Calang-Aceh Jaya, dengan penyampaian informasi mengenai jenis APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tersedia di yaitu :
1. APAR isi Powder
2. APAR isi Gas CO2
Selain itu juga dijelaskan mengenai ciri kondisi APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang siap pakai :
1. Posisi masih tersegel,
2. Ada Pen Pengaman,
3. Pada label pengecekan APAR (tanggal pemeriksaan dan kondisi APAR) masih berfungsi,
4. Jarum barometer tekanan harus berada pada area hijau dengan tekanan sampai 17 bar (kecuali APAR dengan media Karbon Dioxide yang tidak memiliki barometer penunjuk tekanan isi APAR). Selanjutnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Calang-Aceh Jaya juga menjelaskan bahwa APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah untuk memadamkan api dengan klasifikasi sumber kebakaran yaitu :
a. Klas A : Kebakaran yang berasal dari bahan biasa padat yang mudah terbakar Contoh : kertas, kayu, plstik, karet, dll.
b. Klas B : Kebakaran yang berasal dari bahan cair dan gas yang mudah menyala Contoh : minyak tanah, bensin, solar, thinner, LNG, LPG, dll.
c. Klas C : Kebakaran yang berasal dari peralatan listrik (hubungan arus pendek) Contoh : generator listrik, setrika listrik, dll.
Cara penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang tepat dan benar dengan langkah :
1. Buka segel dengan cara memutar pinnya
2. Tarik pin APAR
3. Ambil posisi tidak melawan arah angin. Cara mengetahui arah angin, perhatikan asapnya, jangan berdiri dengan posisi menantang asap. Posisi berdiri sekitar 1,5 m- 3 meter dari api
4. Angkat APAR, arahkan moncong selang ke arah api
5. Semprot api dengan cara menekan tuas pada alat pemadam
Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ini juga dapat di singkat menjadi PASS yaitu:
Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ini adalah untuk awal mula terjadinya kebakaran/api kecil saja bukan untuk kebakaran besar. Semoga Akreditasi Pengadilan Negeri Calang dapat berjalan Lancar dan Sukses !!! Aamiiin…