HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT (WASMAT) PENGADILAN NEGERI CALANG MELAKUKAN KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENGAMATAN KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III CALANG
Calang- Kamis, 24/08/2023. Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Calang bersama dengan Tim melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Calang di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Calang.
Kedatangan Hakim WASMAT dan Tim Pengadilan Negeri Calang disambut baik oleh Bapak Yusaini, S.E, M.M selaku Pelaksana Tugas (PLt) Kalapas Kelas III Calang. Hakim WASMAT melakukan Pengawasan dan Pengamatan dengan cara melakukan observasi dan wawancara terhadap 3 (Tiga) Narapidana dan Petugas Lapas Kelas III Calang.
Kegiatan WASMAT dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun dengan tujuan untuk memastikan putusan pidana Pengadilan Negeri Calang telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP serta untuk memastikan hak-hak Narapidana terpenuhi, sehingga tujuan pemidanaan untuk menyadarkan Narapidana akan kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya Narapidana tersebut dapat kembali ke masyarakat dengan wajar dan tidak mengulangi tindak pidana.