RAPAT BULANAN DAN PEMBINAAN BULAN DESEMBER TAHUN 2022 PENGADILAN NEGERI CALANG
RAPAT BULANAN DAN PEMBINAAN BULAN DESEMBER TAHUN 2022
PENGADILAN NEGERI CALANG
Pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022 dilaksanakan rapat bulanan dan pembinaan bulan Desember tahun 2022 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Calang. Rapat dipimpin oleh Bapak Hasnul Fuad, S.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang. Rapat dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, CPNS dan PPNPN Pengadilan Negeri Calang.
Agenda rapat bulan Desember 2022, yaitu pembahasan dan evaluasi serta mencari solusi bersama atas kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang, baik di bidang kepaniteraan maupun di bidang kesekretariatan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang juga mengingatkan kembali agar Hakim dan Pegawai mematuhi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Dalam rapat tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri calang juga mengamanatkan agar mengoptimalkan dan meningkatkan pelayanan publik kepada pengguna layanan pengadilan tanpa membeda-bedakan agar terciptanya pelayanan yang prima. Hal-hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melaksanakan briefing PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) secara berkala menjadi hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Pengadilan Negeri Calang selain itu, Pengadilan Negeri Calang agar lebih mensterilkan lagi area-area yang hanya boleh dilalui oleh aparatur Pengadilan yang seharusnya tidak boleh dilalui oleh pengunjung sidang atau tamu yang berkepentingan lainnya dan tidak boleh ada yang mengakses fasilitas atau memakai komputer kantor selain aparatur Pengadilan.
Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk memberikan pertanyaan, saran maupun tanggapan yang berhubungan dengan hal-hal yang telah disampaikan. Setelah itu, rapat dinyatakan selesai dan ditutup.