SOSIALISASI DAN PELATIHAN SIPP VERSI 3.2.0
Calang, Pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2018 dilaksanakan sosialisasi dan pemantapan dalam rangka implementasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) versi terbaru yaitu versi 3.2.0. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Calang Kelas II tersebut diikuti seluruh pimpinan dan pegawai PN Calang Kelas II, terutama bagian kepaniteraan yang berkaitan langsung dengan penerapan SIPP. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1012/SEK/HM.02.3/12/2017 Tanggal 8 Desember 2017 tentang kewajiban bagi seluruh Pengadilan untuk menerapkan SIPP versi 3.2.0 sebelum tanggal 1 Januari 2018.
Acara ini dibuka oleh Hakim Pengawas Bidang Teknologi Informasi Pengadilan Negeri Calang Kelas II, Bapak Anggi Prayurisman S.H., M.H yang selanjutnya dipandu oleh Nuraini Viabelista S.H. sebagai admin SIPP PN. Calang Kelas II. Pada dasarnya, SIPP versi 3.2.0 merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari versi sebelumnya. Menu dalam SIPP terbaru ini relatif lebih lengkap jika dibandingkan dengan versi sebelumnya antara lain: menu arsip, menu delegasi online, menu mediasi, menu referensi (input NIP Hakim dan tenaga kepaniteraan), submenu referensi data pihak (input nomor identitas para pihak), upload putusan yang terintegrasi ke direktori putusan Mahkamah Agung, Berita acara sidang, upaya hukum dan relaas. Menu tersebut sebagian besar tidak ada dalam versi sebelumnya atau paling tidak, belum diatur secara maksimal.
Acara sosialisasi sendiri berjalan lancar, dimana seluruh peserta antusias mengikuti kegiatan tersebut. Ketua PA Calang Kelas II, Bapak Muhammad Shobirin S.H., M.Hum berharap setelah kegiatan ini implementasi SIPP versi terbaru sudah dapat langsung dilaksanakan.