SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI DAN ROAD MAP MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2015 – 2019 DI PENGADILAN NEGERI CALANG KELAS II
Senin, tanggal 12 Maret 2018 pukul 09.00 Wib, bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Calang Kelas II dilaksanakan sosialisasi reformasi birokrasi dan road map Mahkamah Agung RI Tahun 2015-2019, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang Kelas II Bapak Zulfadly S.H.,M.H. Sosialisasi dihadiri oleh Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta staf dan honorer Pengadilan Negeri Calang Kelas II.
Dalam acara tersebut bertindak sebagai Pemateri adalah Bapak Zulfadly S.H., M.H (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang Kelas II) dan Bapak paijal Usrin Siregar S.H (Hakim Pengawas Bidang).
Adapun yang menjadi materi dalam sosialisasi kali ini disampaikan hal-hal yang berhubungan dengan reformasi birokrasi dan road map Mahkamah Agung RI tahun 2015-2019.
Reformasi Birokrasi merupakan suatu upaya dari pemerintah untuk mencapai Good Governance serta melakukan pembaharuan-pembaharuan dan perubahan-perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business proses) dan sumber daya manusia (Aparatur).
Sasaran dari dilakukannya Reformasi Birokrasi agar terciptanya pelayanan publik yang berkualitas, bersih dari KKN dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja;
Road Map Reformasi Birokrasi terdiri dari 8 Area Perubahan yakni:
· Area 1: Manajemen Perubahan
· Area 2: Penataan Peraturan Perundang-undangan
· Area 3: Penataan dan Penguatan Organisasi
· Area 4: Penataan Tatalaksana
· Area 5: Penataan Sistem Manajemen SDM
· Area 6: Penguatan Akuntabilitas
· Area 7: Penguatan Pengawasan
· Area 8: Pengingkatan Kualitas Pelayanan Publik
Sasaran Reformasi Birokrasi sesuai Road Map RB 2015 – 2019 yakni:
a. Birokrasi yang bersih dan akuntabel;
b. Birokrasi yang efektif dan efisien;
c. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas;
Road Map Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali bertujuan untuk memberikan arah pelaksanakan reformasi birokrasi di K/L dan Pemda agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan;
Faktor yang menjadi kunci dari keberhasilan RB ini adalah adanya sebuah Komitmen dari seluruh level manajemen, peningkatan serta pencapaian target yang berkesinambungan, perbaikan / evaluasi yang dilakukan secara terus menerus dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasiyang dilakukan secara konsisten;
Langkah-langkah dari Pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah sebagai berikut :
1. Mendapatkan Komitmen pimpinan yang kuat;
2. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan;
3. Membentuk Tim Reformasi Birokrasi;
4. Menetapkan Road Map ( 8 Area Perubahan );
5. Menerapkan Manajemen Berbasis Kinerja;
6. Menginformasikan upaya dan hasil secara berkala, termasuk quick wins;
7. Melaksanakan MONEV;
8. Menindaklanjuti hasil dari MONEV.
Kedepannya Agar Tim Reformasi Birokrasi yang sudah ditunjuk dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Calang Kelas II agar membuat laporan dari 8 Area tersebut serta melengkapi data pendukung / evidencenya;
Untuk setiap laporan-laporan dari 8 Area Perubahan tersebut agar dikumpulkan di Ketua Tim dan akan dilaksanakan evaluasi atas dokumen-dokumennya.
Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang Kelas II memberikan kesempatan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk memberikan pertanyaan, saran maupun tanggapan yang berhubungan dengan hal-hal yang telah disampaikan. Setelah pembahasan selesai, maka rsosialisasi dinyatakan selesai dan ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang Kelas II.