Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Dan Pelaksanaan Tes Urine Di Pengadilan Negeri Calang Kelas II
Pengadilan Negeri Calang Kelas II bekerjasama dengan Kepolisian Resor Aceh Jaya dalam bentuk Sosialisasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta pelaksanaan tes urine yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019 pukul 10.00 WIB bertempat ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Calang Kelas II yang dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, seluruh Staf Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Calang Kelas II. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan peradilan.
Kegiatan dimulai dengan kata sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang kelas II Ibu Eliyurita S.H.,M.H dan dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Jaya Bapak Simon Purba. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai realisasi dari Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.
Di sela-sela acara sosialisasi, pelaksanaan test urine pun mulai berjalan dengan pengambilan sample urine dari para peserta yakni seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, seluruh staf Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Calang Kelas II dan kemudian menyerahkannya ke pihak Tim Penguji Tes Urine Polres Aceh Jaya untuk diuji. Pelaksanaan tes urine ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan bahwa keluarga besar Pengadilan Negeri Calang Kelas II bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat, khususnya keluarga besar Pengadilan Negeri Calang Kelas II untuk tidak terlibat dalam jerat narkoba yang merusak kehidupan dan dapat menjaga keluarga masing-masing dari bahaya narkotika.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama keluarga besar Pengadilan Negeri Calang Kelas II dengan petugas dari Polres Aceh Jaya.