Prodeo Merupakan Bentuk Layanan Berupa Pembebasan Biaya Perkara Yang Ditujukan Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Secara Ekonomi Dalam Perkara Perdata Di Lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama Dan Tata Usaha Negara Pada Tingkat Pertama Maupun Pada Tingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung RI, Maupun Pelaksanaan Putusan (Eksekusi);
Pembebasan Biaya Perkara Dimaksud Berupa Pemberian Bantuan Biaya Penanganan Perkara Yang Dibebankan Pada Anggaran Satuan Kerja Pengadilan ;
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Calang, terdiri dari:
a. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
b. Penyediaan Posbakum Pengadilan Negeri.
A. Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara:
Dasar Hukum:
- Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 4 SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014:
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara;
(2) Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu;
atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
B. Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum):
Dasar Hukum:
- Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada
posbakum Pengadilan Negeri;
(2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
(3) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi;
(4) Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan;
Pasal 25 Perma No. 1 Tahun 2014: Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri :
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :
a. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) tentang Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
KOMPONEN -KOMPONEN DALAM PEMBIAYAAN PRODEO
- Materai
- Biaya pemanggilan para pihak;
- Biaya Pemberitahuan kepada Para Pihak;
- Biaya sita jaminan;
- Biaya Pemeriksaan Setempat;
- Biaya Saksi/ahli ;
- Biaya panjar eksekusi;
- PNBP/HHK dicatat nihil
- Alat Tulis Kantor (ATK);
- Penggandaan/fotokopi berkas dan atau Salinan;
- Pengiriman surat -surat yang berkaitan dengan perkara dimaksud;
- Pemberkasan;
- Pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai;
TATA CARA PENGAJUAN PRODEO
- Melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas ;
- Diajukan melalui meja 1 pada PTSP Pengadilan ;
- Panitera memeriksa kelayakan dan kelengkapan berkas prodeo ;
- Sekretaris melakukan pengecekan mengenai kesediaan anggaran untuk prodeo ;
- Ketua Pengadilan melakukan pengecekan berkas dan mengeluarkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan prodeo dikabulkan ;
- Sekretaris menerima Salinan penetapan prodeo sebagai dasar pengeluaran anggaran, dan membuat SK untuk membebankan biaya perkara ke anggaran negara ;
- Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka perkara menjadi perkara biasa ;
ALUR PEMBIAYAAN
- Kasir mencatatkan perkara tersebut sebagai perkara prodeo ;
- Kasir menyerahkan bukti penggunaan biaya perkara kepada bendahara pengeluaran ;
- Bendahara pengeluaran, mengeluarkan anggaran sebagaimana yang disampaikan oleh kasir dan diserahkan kepada kasir untuk biaya perkara;
- Bendahara pengeluaran menyimpan bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan ;
- Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk layanan Pembebasan biaya perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu ;