Area VI
AREA (VI)
I. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik (10%)
Indikator yang perlu dilakukan untuk mengukur pencapaian Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik adalah :
1. Standar Pelayanan.
a) Terdapat Kebijakan Standar Pelayanan.
Menyusun Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen Standar Pelayanan pada satuan kerja .
b) Standar Pelayanan telah dimaklumatkan.
(1) Membuat maklumat standar pelayanan;
(2) Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan ditempat pelayanan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Capture maklumat standar pelayanan ditempat pelayanan.
c) Terdapat SOP bagi pelaksanaan Standar Pelayanan.
Membuat SOP pelaksanaan standar pelayanan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen SOP pelaksanaan standar pelayanan.
d) Reviu dan perbaikan atas Standar pelayanan dan SOP.
Melaksanakan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
2. Budaya Pelayanan Prima.
a) Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima.
Melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, etika organisasi, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen sosialisasi/pelatihan Pelayanan Prima kepada pegawai.
b) Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
Menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam memperoleh informasi layanan dan kegiatan melalui media cetak, papan pengumuman, media sosial, website, dan lain-lain.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Capture sarana informasi layanan
c) Telah terdapat sistem punishment (sanksi)/ reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar.
(1) pemberian reward kepada pegawai dibidang pelayanan (penghargaan pegawai teladan);
(2) pemberian punishtment terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran (hukuman disiplin).
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumentasi sistem reward dan punishment;
· Dokumen penghargaan pegawai teladan sebagai reward, dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak sesuai standard.
d) Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi.
(1) Menyediakan layanan terpadu (pembayaran layanan melalui Bank, E-Court);
(2) PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Capture aplikasi layanan terpadu dan PTSP.
e) Terdapat inovasi pelayanan.
Melakukan inovasi pada Pelayanan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Capture inovasi pada pelayanan;
· E-Court.
3. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan.
a) Telah dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap 6 bulan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen laporan survei.
b) Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka sehingga dapat dilihat melalui berbagai media seperti website, media sosial, papan pengumuman, media cetak, media televisi, radio dan sebagainya.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Capture dan foto/Dokumentasi.
c) Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat.
Melaksanakan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survei.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
Dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut dari hasil survey kepuasan masyarakat.