Para Hakim serta seluruh Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Calang mengikuti kegiatan Sosialisasi PERMA terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana
  •  

    gambar
  •  
    sipp
  •  

    gambar
  • gambar
  • gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  • gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambar
  •  

    gambar
  • gambar
  •  

    gambar
  • Kata Pengantar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karuniaNya sehingga website resmi Pengadilan Negeri Calang dengan alamat : www.pn-calang.go.id dapat terealisasi. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.

    Sambutan Wakil Ketua

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Calang

    Masuk SIPP

  • ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI CALANG

    Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas Pengadilan Negeri Calang Menuju Wilayah bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

    Zona Integritas

  • e-Court Mahkamah Agung RI

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

    Lebih Lanjut

  • SI-ELANG (APLIKASI PENGADILAN NEGERI CALANG)

    Jenis Pelayanan pada Aplikasi Pengadilan Negeri Calang (SI-ELANG) antara lain Permohonan Izin Penyitaan; Permohonan Izin Penggeledahan; Permohonan Persetujuan Penyitaan; Permohonan Persetujuan Penggeledahan; Permohonan Praperadilan; Keterangan Tidak Pernah Dipidana; Keterangan Izin Penelitian

    Lebih Lanjut

  • Mekanisme Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • Motto Pengadilan

    " BERSINAR"

    BERSIHEFISIEN RELIGIUS SISTEMATIS INFORMATIFNON-DISKRIMINATIFAKUNTABELRAMAH

  • SIMULATOR PANJAR BIAYA PERKARA (E-SKUM)

    Aplikasi Menghitung Panjar Biaya Perkara Sendiri (e-SKUM) adalah untuk memberikan pelayanan terbaik serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan akhir terciptanya peningkatan kualitas pelayanan publik di pengadilan, agar pelayanan peradilan dapat terselenggara lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Calang memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court (Acara Gugatan Sederhana)

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan.

    Lebih Lanjut

  • Pelayanan Online pada Mahkamah Agung

    informasi publik pada Mahkamah Agung RI yang dapat diakses secara online, seperti : Info Perkara, Direktori Putusan, SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara)

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN!!!

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

Survei Layanan (SISUPER)

gambar jadwal sidangBantu Kami Menjadi Lebih Baik Dengan Mengisi Survei Layanan Pengadilan Negeri Calang dengan klik gambar diatas.

IKM

Survei Kepuasan Masyarakat Periode Oktober sampai dengan Desember tahun 2022 Pengadilan Negeri Calang                                           


Lebih Lanjut

IPAK

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) Periode Oktober sampai dengan Desember tahun 2022 Pengadilan Negeri Calang                                           


Lebih Lanjut

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidangSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas.

E-BERPADU

gambar penelusuran perkaraElektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

Info Tilang

gambar penelusuran perkaraInfo Tilang : Anda bisa menemukan informasi Denda Tilang, dengan memasukkan Nama atau Nomor Reg.Tilang.

Statistik Perkara

gambar cek info perkara melalui aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP)Anda dapat cek informasi perkara, jadwal sidang, dan biaya perkara melalui SIPP. Pelajari caranya dengan klik gambar di atas.

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Calang yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA.

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Calang


Lebih Lanjut

Para Hakim serta seluruh Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Calang mengikuti kegiatan Sosialisasi PERMA terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana

on Senin, 20 Februari 2023. Posted in Kegiatan Terkini Pengadilan

 

Para Hakim serta seluruh Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Calang mengikuti kegiatan Sosialisasi PERMA terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana

 

Pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023 para Hakim serta seluruh Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Calang mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung  terkait Administrasi dan Persidangan perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh yang mulia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Selaku Ketua Mahkamah Agung. Beliau menyampaikan bahwa pemanfaatan Teknologi dalam proses Peradilan isu penting diseluruh peradilan dunia sebagai inisiatif kesempatan yang hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan pada masyarakat pencari keadilan juga membantu aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya. Inilah perlu dilaksanakan Administrasi-administrasi perkara dan persidangan secara konferensif. akan tetapi dengan komitmen kita bersama pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah membangun sistem peradilan Elektronik dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2018 Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Pada awalnya peradilan Elektronik bekerja pada 3 periode pertama yaitu Pendaftaran Perkara secara Elektronik (e- Filling), Pembayaran Panjar Biaya Perkara secara Elektronik (e- Payment), dan pemanggilan Para pihak secara Elektronik (e- Summons). Setahun kemudian Mahkamah Agung melakukan revisi dalam PERMA nomor 3 Tahun 2018 dengan menggantikan PERMA nomor 1 Tahun 2019 yang meghadirkan metode baru yaitu Persidangan secara Elektronik (e- litigation) dan pengajuan upaya hukum secara elektronik. Pada tahun 2022 Mahkamah Agung kembali melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan PERMA nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang mengandung beberapa perubahan sebagai berikut :

 Mengubah ketentuan umum Hari 

 Menambahkan ketentuan terhadap penandatanganan elektronik

 Menambahkan ketentuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan adanya Meja e- Court.

 Menambahkan tentang persidangan perdata khusus dan masih banyak lainya;

Untuk memastikan bahwa peraturan Mahkamah Agung nomor 7 Tahun 2022 dapat dijalankan dengan baik, maka dibuat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk Teknis Admistrasi Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. Modelisasi Peradilan tidak hanya berlaku pada perkara perdata, namun juga pada perkara pidana. Sebelumnya Mahkamah Agung sudah memiliki payung hukum dalam bagi pelaksanaan sistem peradilan Elektronik dalam perkara pidana, pidana militer dan agraria berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahhun 2020 tentang administrasi persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.  Kemudian materi dilanjutkan secara detail oleh Bapak Syamsul Maarif selaku Hakim Agung/ Wakil Koordinator Tim Pembaharuan Peradilan, setelah materi disampaikan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, setelah sesi tanya jawab selesai. Kemudian Sosialialisasi dinyatakan selesai. 

Salam Bersinar.

Dokumentasi Kegiatan (Klik Disini)

 

Prosedur Mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Calang                                           


Lebih Lanjut

Kode Etik PNS

mediasi

Kode Etik PNS Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam bermasyarakat, dst..


Lebih Lanjut

Biaya Berperkara

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Calang telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Calang


Lebih Lanjut

Google Map

hacklink al hd film izle php shell indir siber güvenlik android rat duşakabin fiyatları hack forum fethiye escort bayan escort - vip elit escort hacklink güvenilir forex şirketleri viagra nedirbmw yedek parçabetboobetboo girişsüperbahissüperbahissüperbahissüperbahisbuy stripe accountgeciktirici hapNasıl gidilirkepenk servisiSEO hizmeti fiyatlarıkıbrıs escortistikbal mobilyaviagra hapSoner Gürleyen kimdirMobil Ödeme BozdurmaMobil Ödeme Bozdurma