
Para Hakim serta seluruh Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Calang mengikuti kegiatan Sosialisasi PERMA terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana
Para Hakim serta seluruh Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Calang mengikuti kegiatan Sosialisasi PERMA terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana
Pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023 para Hakim serta seluruh Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Calang mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh yang mulia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Selaku Ketua Mahkamah Agung. Beliau menyampaikan bahwa pemanfaatan Teknologi dalam proses Peradilan isu penting diseluruh peradilan dunia sebagai inisiatif kesempatan yang hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan pada masyarakat pencari keadilan juga membantu aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya. Inilah perlu dilaksanakan Administrasi-administrasi perkara dan persidangan secara konferensif. akan tetapi dengan komitmen kita bersama pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah membangun sistem peradilan Elektronik dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2018 Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Pada awalnya peradilan Elektronik bekerja pada 3 periode pertama yaitu Pendaftaran Perkara secara Elektronik (e- Filling), Pembayaran Panjar Biaya Perkara secara Elektronik (e- Payment), dan pemanggilan Para pihak secara Elektronik (e- Summons). Setahun kemudian Mahkamah Agung melakukan revisi dalam PERMA nomor 3 Tahun 2018 dengan menggantikan PERMA nomor 1 Tahun 2019 yang meghadirkan metode baru yaitu Persidangan secara Elektronik (e- litigation) dan pengajuan upaya hukum secara elektronik. Pada tahun 2022 Mahkamah Agung kembali melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan PERMA nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang mengandung beberapa perubahan sebagai berikut :
Mengubah ketentuan umum Hari
Menambahkan ketentuan terhadap penandatanganan elektronik
Menambahkan ketentuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan adanya Meja e- Court.
Menambahkan tentang persidangan perdata khusus dan masih banyak lainya;
Untuk memastikan bahwa peraturan Mahkamah Agung nomor 7 Tahun 2022 dapat dijalankan dengan baik, maka dibuat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk Teknis Admistrasi Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. Modelisasi Peradilan tidak hanya berlaku pada perkara perdata, namun juga pada perkara pidana. Sebelumnya Mahkamah Agung sudah memiliki payung hukum dalam bagi pelaksanaan sistem peradilan Elektronik dalam perkara pidana, pidana militer dan agraria berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahhun 2020 tentang administrasi persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik. Kemudian materi dilanjutkan secara detail oleh Bapak Syamsul Maarif selaku Hakim Agung/ Wakil Koordinator Tim Pembaharuan Peradilan, setelah materi disampaikan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, setelah sesi tanya jawab selesai. Kemudian Sosialialisasi dinyatakan selesai.
Salam Bersinar.
Dokumentasi Kegiatan (Klik Disini)