RAPAT RUTIN BULANAN DAN RAPAT PEMBINAAN BULAN DESEMBER PENGADILAN NEGERI CALANG
RAPAT RUTIN BULANAN DAN RAPAT PEMBINAAN BULAN DESEMBER PENGADILAN NEGERI CALANG
Calang – Senin, 9 Desember 2024 Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Calang Ketua Pengadilan Negeri Calang, Bapak Hasnul Fuad, S.H., memimpin rapat rutin bulanan dan pembinaan Pengadilan Negeri Calang.
Rapat bulanan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, dan PPNPN Pengadilan Negeri Calang. Rapat diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung.
Adapun agenda rapat rutin bulanan Bulan Desember yaitu pembahasan kinerja masing-masing bidang serta mencari solusi bersama atas kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang selama satu bulan, baik di bidang kepaniteraan maupun di bidang kesekretariatan.
Selanjutnya dalam agenda pembinaan Ketua Pengadilan Negeri Calang juga mengingatkan kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Calang untuk selalu menjaga kedisiplinan dan kode etik profesi, yang mana hal tersebut sejalan dengan pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung. Termasuk kegiatan pengawasan bidang yang menjadi domain dari Hakim Pengawasan Bidang yang harus dilaksanakan secara rutin. Kedua hal tersebut sejalan dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang juga mengingatkan agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Calang untuk selalu menerapkan Budaya Kerja 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun) dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) dalam memberikan pelayanan yang prima kepada Para Pencari Keadilan serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.