SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7,8,9 TAHUN 2016 dan MAKLUMAT MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2017 OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7,8,9 TAHUN 2016 dan
MAKLUMAT MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2017 OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) melakukan Kegiatan Sosialisasi kepada seluruh Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara daring melalui Aplikasi Zoom, adapun kegiatan Sosialisasi ini turut di ikuti oleh Bapak Hasnul Fuad, S.H. Selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Calang, pada kegiatan sosialisasi ini Bapak Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum selaku ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh membahas mengenai:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya atau yang biasa disebut Perma No. 7 tahun 2016;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya atau yang biasa disebut Perma No. 8 tahun 2016;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya atau yang biasa disebut Perma No. 9 tahun 2016; serta
- Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya atau yang biasa disebut Maklumat Pelayanan Tahun 2017.
Materi yang disampaikan merupakan poin-poin yang dianggap penting. Pertama, tentang Perma No. 7 Tahun 2016, dijelaskan bahwa, menurut Perma ini, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Hakim adalah sanksi yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin kerja. Selanjutnya, sosialisasi mengenai Perma No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya atau yang juga biasa disebut Perma tentang Pembinaan Atasan Langsung. Perma ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa diperlukannya mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan perilaku Aparatur MA. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menyampaikan kepada seluruh Hakim dan Pegawai agar memahami dan melaksanakan mengenai Perma No. 9 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Tujuan dilakukannya penangganan pengaduan untuk merespon pengaduan baik dari masyarakat, instansi di luar Pengadilan, maupun dari dalam pengadilan itu sendiri agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Setelah materi selesai disampaikan, pembinaan dinyatakan selesai dan ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dokumentasi Kegiatan (Klik Disini)