Pengajuan Bantuan Hukum
Berhadapan dengan hukum, namun kurang mampu masalah biaya perkara...? Gunakan hak Anda...manfaatkan Posbakum sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.
Lengkapi Persyaratannya:
- | Surat Gugatan / Surat Permohona |
- | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau |
- | Surat pernyataan tidak mampu yang ditanda tangani pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri |
Layanan yang diberikan :
- | Konsultasi hukum untuk berbagai macam perkara |
- | Penulisan dokumen hukum (misalnya : surat gugatan, surat permohonan) |
- | Bantuan untuk memperoleh layanan pengacara / advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain sesuai kepentingan pemohon bantuan hukum) |
- | Bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara |
Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posyankum Pengadilan Negeri Calang.
- Pemberi layanan bantuan hukum Pengadilan Negeri Calang, yang terdiri dari :
- Formulir permohonan
- Dokumen persyaratan yang telah tertera.
- Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
- Dokumen hukum yang telah di buat di Posyankum Pengadilan Negeri Calang.
- Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posyankum Pengadilan Negeri Calang dan penerima layanan dari layanan bantuan hukum Pengadilan Negeri Calang.
- Apabila penerima layanan Posyankum Pengadilan Negeri Calang Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Posyankum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Calang.
- Apabila Penerima Layanan Posyankum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Posyankum Pengadilan Negeri Calang akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS )