Prosedur Pengajuan Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara baik perkara Pidana maupun Perdata pada Pengadilan Negeri Calang dapat diajukan melalui sistem konvensional atau elektronik.
Perkara Perdata
Pengajuan perkara perdata baik Perdata Permohonan maupun Perdata Gugatan/Gugatan Sederhana dapat diajukan dengan cara konvensional maupun Elektronik.
- Pengajuan perkara secara konvensional dapat diajukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Calang dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan membayar panjar biaya perkara sesuai dengan jumlah dan biaya radius para pihak yang berperkara. adapun persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain :
- Surat Gugatan/Surat Permohonan
- Surat Kuasa (Jika Menggunakan Kuasa)
- Fotokopi Kartu Identitas Prinsipal
- Pengajuan Perkara Secara Elektronik dapat diajukan melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
- Khusus untuk Pengacara/Advokat pengajuan/pendaftaran perkara Perdata wajib dilakukan secara elektronik melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Perkara Pidana
Pengajuan perkara pidana secara umum diajukan secara konvensional, akan tetapi apabila terjadi kondisi yang dapat menghambat pengajuan perkara secara konvensional maka pengajuan perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.
- Pengajuan perkara Pidana secara konvensional dilakukan dengan cara datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Calang dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar
- Surat Dakwaan
- Surat Perintah Penahanan
- Berkas Perkara
- Dalam hal pengajuan perkara Pidana secara konvensional tidak dapat dilakukan dikarenakan beberapa hal seperti Jarak, Bencana Alam, Wabah Penyakit, Keadaan Darurat. maka pengajuan perkara pidana dilakukan secara elektronik.
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Download Disini)
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court (Download Disini)
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi e-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia, bersama ini disampaikan kepada Lembaga Penegak Hukum (LPH) bahwa:
Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Pusat dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH ke Mahkamah Agung RI;
Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Provinsi termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Tinggi di wilayah Hukum masing-masing;
Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan termasuk Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah Hukum masing-masing;