Area I
AREA (I)
I. Manajemen Perubahan (5%)
Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu :
1. Tim Kerja.
Tim Kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui Program, Kegiatan dan Inovasi di 6 Area Perubahan (6 Komponen Pengungkit). Tim Kerja akan menjadi motor dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, dengan kegiatan:
1) Membentuk Tim Kerja WBK/WBBM dengan tahapan :
2) Membuat undangan Pembentukan Tim Kerja WBK/WBBM;
3) Melaksanakan rapat Pembentukan Tim Kerja WBK/WBBM;
4) Penentuan anggota Tim Kerja WBK/WBBM harus memiliki kompetensi, memahami tusi, berdedikasi, tidak bermasalah, tidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan disiplin;
5) Pengesahan Tim Kerja WBK/WBBM.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Undangan rapat;
· Dokumen Laporan pelaksanaan Pembentukan Tim Kerja WBK/WBBM;
· Riwayat Hidup anggota Tim.
a) Penentuan anggota Tim selain pimpinan, dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas, dengan tahapan :
(1) Pimpinan, pejabat, dan pihak terkait melakukan seleksi untuk membentuk Tim Kerja;
(2) Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan :
1. Kompetensi,
2. Memahami tugas dan fungsi,
3. Berdedikasi,
4. Tidak bermasalah,
5. Tidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan disiplin;
(3) Rapat penentuan Tim Kerja;
(4) Penetapan Tim Kerja;
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi;
· Riwayat Hidup anggota Tim;
· Notula rapat;
· SK Tim Kerja WBK/WBBM.
2. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas.
Dokumen rencana Pembangunan Zona Integritas adalah Program, Kegiatan dan inovasi yang akan dilaksanakan dalam melakukan perubahan yang berisi tentang target, waktu dan hasil yang ingin dicapai, disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat diwilayah masing-masing, dengan kegiatan :
a) Membuat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Intgeritas menuju WBK/WBBM.
Tiap-tiap penanggungjawab yang ditunjuk agar membuat rencana aksi ZI menuju WBK/WBBM (kapan dimulai, berapa lama, target yang akan dicapai).
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Undangan, absensi serta foto;
· Dokumen rencana aksi;
· Dokumen laporan kegiatan penyusunan rencana aksi ZI.
b) Dalam dokumen pembangunan ZI menuju WBK/WBBM harus ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. Target prioritas adalah hasil yang ingin dicapai dalam tiap-tiap kegiatan, Program dan Inovasi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan serta membawa dampak menuju kearah yang lebih baik, dengan cara :
(1) Tentukan target prioritas yang dirasa mudah diraih atau dicapai ditiap komponen perubahan;
(2) Penentuan target-target prioritas harus melibatkan seluruh Tim Kerja;
(3) Melaksanakan Analisa dan Evaluasi pada masing-masing Rencana Kerja dan rencana Aksi yang terlaksana maupun tidak;
(4) Membuat SK Kepala Satker tentang rencana Pembangunan Zona Integritas.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen rencana aksi yang berisi target prioritas;
· Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan target prioritas ZI.
· Keputusan tentang rencana Pembangunan Zona Integritas dan target prioritas.
c) Proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM harus disosialisasikan kepada seluruh personil maupun masyarakat agar tujuan utama meraih WBK/WBBM dapat tercapai, dengan kegiatan :
(1) Sosialisasi kepada pegawai melalui :
- Pengarahan saat apel pagi dan rapat staf secara periodik;
- Pendampingan/pembinaan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Banding terkait program, kegiatan dan inovasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM;
- Pemasangan spanduk dan banner di lingkungan kerja.
(2) Sosialisasi kepada masyarakat melalui :
- Media sosial;
- Media elektronik/cetak;
- Pemasangan spanduk; dan
- Pemasangan banner.
(3) Membuat laporan sosialisasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Capture website/media sosial, Kliping, foto serta majalah;
· Dokumen laporan sosialisasi.
3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM.
Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM kegiatan pemantauan/monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara kontinyu dalam rangka pencapaian target pembangunan ZI pada tiap-tiap komponen, melalui kegiatan:
a) Kegiatan Pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana.
(1) Pelaksanaan kegiatan harus melibatkan seluruh anggota Tim;
(2) Membuat laporan hasil pelaksanaan masing-masing rencana aksi yang telah dilaksanakan;
(3) Membuat dokumentasi berupa foto-foto kegiatan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen laporan pelaksanaan rencana aksi oleh Tim Kerja WBK/WBBM;
· Dokumentasi (foto kegiatan).
b) Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas.
(1) Melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi secara bulanan;
(2) Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi bulanan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat;
· Dokumen laporan berkala hasil monitoring dan evaluasi secara bulanan.
c) Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi.
Menyusun laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen hasil monitoring dan evaluasi serta rekomendasi yang telah ditindaklanjuti.
4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota menuju ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja di satuan kerjanya sehingga tercipta lingkungan kerja yang benar-benar bebas korupsi dan berkinerja baik, melalui upaya :
a) Pimpinan (Kepala satker serta pejabat struktural di bawahnya) harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM, dengan upaya :
(1) Keteladanan yang ditunjukkan oleh pimpinan akan menjadi panutan bagi bawahannya;
(2) Keteladanan mempunyai pengaruh besar dalam pembentukan pribadi seseorang;
(3) Keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumentasi kegiatan kerjasama, kegiatan sinergitas, pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat;
· Press release yang dilakukan oleh pimpinan satker/pejabat struktural;
· Absensi Pimpinan satker dan pejabat struktural;
· Foto-foto/dokumentasi pimpinan satker/pejabat struktural sebagai pembina upacara.
b) Agen perubahan harus sudah ditetapkan :
(1) Membuat undangan penetapan agen perubahan;
(2) Melaksanakan rapat penetapan agen perubahan;
(3) Penentuan agen perubahan harus menjadi contoh bagi pegawai lainnya, memiliki kompetensi, memahami tusi, berdedikasi, tidak pernah melakukan tindak pidana serta pelanggaran kode etik dan perilaku;
(4) Pengesahan agen perubahan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Undangan rapat;
· Dokumen laporan pelaksanaan penetapan agen perubahan;
· Riwayat hidup dan rekam jejak agen perubahan.
c) Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi:
(1) Menerapkan budaya kerja sebagaimana tertuang dalam kode etik dan perilaku;
(2) Berikan reward dan punishment;
(3) Membuat laporan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penerapan budaya kerja berikut dokumentasinya;
· Rekap absensi pegawai;
· Dokumentasi program reward dan punishment.
d) Setiap anggota organisasi harus terlibat dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, melalui upaya:
(1) Penandatanganan pakta integritas kepada seluruh pegawai;
(2) Apel pagi dan apel sore;
(3) Jum’at olahraga;
(4) Kegiatan rohani;
(5) Coffe morning;
(6) Membuat laporan hasil kegiatan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen pakta integritas;
· Dokumen Laporan hasil kegiatan pembangunan ZI yang melibatkan keterwakilan masing-masing bagian;
Dokumentasi kegiatan ZI.