Area II
AREA (II)
I. Penataan Tatalaksana (5%)
Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu :
1. Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan :
a) Prosedur operasional tetap mengacu kepada tusi satker di lingkungan Mahkamah Agung.
(1) Unit Pusat Membuat SOP mengacu pada proses bisnis instansi;
(2) Satuan Kerja membuat SOP Unit yang merupakan turunan dari SOP yang diterbitkan oleh Pusat;
(3) Satuan Kerja membuat SOP Inovasi.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen SOP Satuan Kerja;
· Dokumen SOP Inovasi yang ditandatangani Pimpinan Satuan Kerja.
b) Prosedur operasional satker telah diterapkan.
(1) Memastikan pelaksanaan Tugas Pegawai sesuai SOP dengan pemasangan/informasi tentang alur atau prosedur layanan.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Capture pemasangan/informasi tentang alur atau prosedur pelayanan;
· Foto kegiatan layanan.
c) Prosedur operasional satker telah dievaluasi
(1) Melaksanakan Evaluasi SOP;
(2) Membuat laporan hasil evaluasi SOP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Dokumen hasil evaluasi serta tindak lanjutnya.
2. E-Office.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan :
a) Sistem pengukuran kinerja satker menggunakan teknologi informasi.
(1) sistem pengukuran kinerja Satuan Kerja (satker) melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Manajemen Informasi SIPP (MIS);
(2) sistem pengukuran kinerja Individu melalui jurnal harian pada aplikasi SIKEP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· capture kinerja satker melalui aplikasi SIPP, MISdan aplikasi SIKEP.
b) Manajemen SDM menggunakan teknologi informasi.
(1) Operasionalisasi manajemen SDM menggunakan aplikasi SIPP dan SIKEP.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· capture manajemen SDM melalui aplikasi SIPP dan SIKEP.
c) Pelayanan publik menggunakan teknologi informasi.
(1) Penggunaan Teknologi Informasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menerima layanan;
(2) Memiliki website yang memudahkan masyarakat;
(3) Memiliki aplikasi layanan;
(4) Memiliki media sosial.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· capturewebsite, aplikasi layanan serta media sosial.
d) telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasional SDM dan pemberian layanan kepada publik.
(1) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi secara bulanan;
(2) Menyusun laporan monitoring dan evaluasi.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat;
· Dokumen monitoring dan evaluasi.
3. Keterbukaan Informasi Publik.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti :
a) Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik sudah diterapkan di satuan kerja sesuai dengan Perundang-undangan :
(1) menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai dengan sikap keterbukaan dan mekanisme serta prosedur yang memadai (memiliki website yang mudah diakses);
(2) penerapan keterbukaan informasi publik (persyaratan, alur, waktu dan biaya) melalui spanduk/banner, website dan media sosial.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
· Capture anggaran DIPA, Biaya Perkara, Informasi Penyelesaian Perkara, Penanganan Pengaduan dan Permintaan Informasi melalui website;
· Capture spanduk/banner, website dan media sosial.
b) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik;
(1) melakukan rapat monitoring dan evaluasi tentang keterbukaan informasi publik;
(2) membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :
undangan rapat, notula, daftar hadir;
dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi.