Area III
Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.          Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Gambar Tombol
I.                    Penataan Sistem Manajemen SDM (15%)

Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Sistem Manajemen SDM, yaitu :

1.                   Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi.

a)                   Perencanaan Kebutuhan pegawai mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja (ABK).

(1)                 Melaksanakanrapatkebutuhanpegawaiberdasarkanpetajabatandanhasilanalisisbebankerja (ABK);

(2)                 Mengusulkankebutuhanpegawaiberdasarkanpemetaanjabatandananalisisbebankerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Undangan, notula, daftar hadir dan foto rapat;

·                     Dokumen kebutuhan pegawai berdasarkan pemetaan jabatan dan analisis beban kerja;

·                     Surat usulan kebutuhan pegawai.

b)                   Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.

Penempatanpegawaihasilrekrutmenberdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang telah disetujui Menteri PAN-RB.

Kegiatantersebutdilengkapidengan data dukung:

·                     Dokumen persetujuan Menteri PAN-RB dan BKN;

·                     Dokumen SK Penempatan Pegawai Tidak Tetap (Honorer);

·                     SK Kolektif;

·                     Surat perintah melaksanakan tugas dari kepala Satuan Kerja.

c)                   Monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen.

(1)                 melaksanakanmonitoring danevaluasipenempatanpegawairekrutmenterhadapkinerjaSatuanKerja;

(2)                 membuatlaporanmonitoring danevaluasipenempatanpegawairekrutmenterhadapkinerjaSatuanKerja.

Kegiatantersebutdilengkapidengan data dukung:

·                     Dokumen monitoring  dan evaluasi kinerja pegawai baru terhadap kinerja unit.

 

2.                   Pola Mutasi Internal.

a)                   Dalam melakukan pengembangan karir pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan, serta menetapkan kebijakan untuk proses pengusulan mutasi internal untuk disampaikan pada forum Baperjakat.

Melaksanakan rapat (tingkat Satuan Kerja melalui rapat pimpinan, tingkat banding/pusat melalui tim penilai kinerja/TPK) dalam rangka mutasi/rotasi antar jabatan (Internal) mengacu pada pengembangan karir pegawai.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat mutasi internal/rapat pimpinan/Baperjakat;

·                     SK mutasi/rotasi internal;

·                     Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)/ Daftar Riwayat Hidup (DRH).

b)                   Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.

Melaksanakan rapat (tingkat Satuan Kerja melalui rapat pimpinan, tingkat banding/pusat melalui tim penilai kinerja/TPK) dalam rangka mutasi/rotasi antar jabatan (Internal) mengacu pada kompetensi jabatan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal;

·                     SK mutasi internal;

·                     Daftar Riwayat Hidup (DRH).

c)                   Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja satuan kerja.

(1)                 melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja;

(2)                 membuat laporan monitoring   dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     dokumen monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

 

3.                   Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi.

a)                   Satuan kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi.

Melaksanakan rapat penyusunan analisa kebutuhan diklat/bimtek/ pengembangan pegawai (Training Need Analysis) untuk pengembangan kompetensi.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat mutasi internal;

·                     Dokumen analisa kebutuhan diklat/bimtek/pengembangan pegawai (Training Need Analysis).

b)                   Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, harus mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.

Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat;

·                     Dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

c)                   Mengetahui persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.

Melakukan pemetaan persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·       Capture fitur kompetensi pada aplikasi SIKEP.

d)                   Pegawai di Satuan kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

Menginformasikan permintaan untuk mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya kepada pegawai.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Surat kepada pegawai perihal kesempatan mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

e)                   Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, satuan kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/mentoring dan lain-lain).

Mengusulkan pegawai dalam upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/mentoring, dan lain-lain).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Surat usulan pegawai yang akan mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya;

·                     Daftar pegawai yang telah mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

f)                    Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja.

(1)                 Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja;

(2)                 Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja.

 

4.                   Penetapan Kinerja Individu.

a)                   Telah memiliki sistem penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi (Sistem Manajemen Kinerja bagi aparatur Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya dan Penilaian Prestasi Kerja bagi aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya).

(1)                 Menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada awal tahun;

(2)                 Menetapkan Kinerja Satuan Kerja (Perjanjian Kinerja-PK) pada awal tahun.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Dokumen SKP yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsungnya;

·                     Dokumen Kinerja Satuan Kerja yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan.

b)                   Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen SKP berjenjang.

c)                   Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen pengukuran kinerja individu per bulan/triwulan/semester/ tahun.

d)                   Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dan lain-lain).

(1)                 Mengadakan rapat pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu;

(2)                 Membuat surat keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat;

·                     Surat Keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.

 

5.                   Penegakan Aturan Disiplin/ Kode Etik/ Kode Perilaku Pegawai.

a)                   Aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku telah dilaksanakan/ diimplementasikan.

(1)                 Melakukan sosialisasi aturan disiplin/kode etik/ kode perilaku;

(2)                 Penerapan kewajiban pelaksanaan disiplin (berpakaian dinas, ketepatan jam kerja, apel pagi/sore);

(3)                 Penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen sosialisasi;

·                     Dokumen penerapan disiplin (foto dan rekapitulasi daftar hadir);

·                     Dokumen penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku;

Referensi Dasar Hukum:

·                     Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 69/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Hukuman Disiplin Kerja;

·                     Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;

·                     Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;

·                     Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 

6.                   Sistem Informasi Kepegawaian.

a)                   Data informasi kepegawaian satuan kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Membuat laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP (capture aplikasi SIKEP);

·                     Update data secara mandiri oleh setiap pegawai.

-->

Area III

AREA (III)

I.                    Penataan Sistem Manajemen SDM (15%)

Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Sistem Manajemen SDM, yaitu :

1.                   Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi.

a)                   Perencanaan Kebutuhan pegawai mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja (ABK).

(1)                 Melaksanakanrapatkebutuhanpegawaiberdasarkanpetajabatandanhasilanalisisbebankerja (ABK);

(2)                 Mengusulkankebutuhanpegawaiberdasarkanpemetaanjabatandananalisisbebankerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Undangan, notula, daftar hadir dan foto rapat;

·                     Dokumen kebutuhan pegawai berdasarkan pemetaan jabatan dan analisis beban kerja;

·                     Surat usulan kebutuhan pegawai.

b)                   Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.

Penempatanpegawaihasilrekrutmenberdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang telah disetujui Menteri PAN-RB.

Kegiatantersebutdilengkapidengan data dukung:

·                     Dokumen persetujuan Menteri PAN-RB dan BKN;

·                     Dokumen SK Penempatan Pegawai Tidak Tetap (Honorer);

·                     SK Kolektif;

·                     Surat perintah melaksanakan tugas dari kepala Satuan Kerja.

c)                   Monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen.

(1)                 melaksanakanmonitoring danevaluasipenempatanpegawairekrutmenterhadapkinerjaSatuanKerja;

(2)                 membuatlaporanmonitoring danevaluasipenempatanpegawairekrutmenterhadapkinerjaSatuanKerja.

Kegiatantersebutdilengkapidengan data dukung:

·                     Dokumen monitoring  dan evaluasi kinerja pegawai baru terhadap kinerja unit.

 

2.                   Pola Mutasi Internal.

a)                   Dalam melakukan pengembangan karir pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan, serta menetapkan kebijakan untuk proses pengusulan mutasi internal untuk disampaikan pada forum Baperjakat.

Melaksanakan rapat (tingkat Satuan Kerja melalui rapat pimpinan, tingkat banding/pusat melalui tim penilai kinerja/TPK) dalam rangka mutasi/rotasi antar jabatan (Internal) mengacu pada pengembangan karir pegawai.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat mutasi internal/rapat pimpinan/Baperjakat;

·                     SK mutasi/rotasi internal;

·                     Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)/ Daftar Riwayat Hidup (DRH).

b)                   Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan.

Melaksanakan rapat (tingkat Satuan Kerja melalui rapat pimpinan, tingkat banding/pusat melalui tim penilai kinerja/TPK) dalam rangka mutasi/rotasi antar jabatan (Internal) mengacu pada kompetensi jabatan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat mutasi internal;

·                     SK mutasi internal;

·                     Daftar Riwayat Hidup (DRH).

c)                   Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja satuan kerja.

(1)                 melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja;

(2)                 membuat laporan monitoring   dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     dokumen monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

 

3.                   Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi.

a)                   Satuan kerja melakukan Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi.

Melaksanakan rapat penyusunan analisa kebutuhan diklat/bimtek/ pengembangan pegawai (Training Need Analysis) untuk pengembangan kompetensi.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat mutasi internal;

·                     Dokumen analisa kebutuhan diklat/bimtek/pengembangan pegawai (Training Need Analysis).

b)                   Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, harus mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.

Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat;

·                     Dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

c)                   Mengetahui persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.

Melakukan pemetaan persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·       Capture fitur kompetensi pada aplikasi SIKEP.

d)                   Pegawai di Satuan kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

Menginformasikan permintaan untuk mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya kepada pegawai.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Surat kepada pegawai perihal kesempatan mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

e)                   Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, satuan kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/mentoring dan lain-lain).

Mengusulkan pegawai dalam upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/mentoring, dan lain-lain).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Surat usulan pegawai yang akan mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya;

·                     Daftar pegawai yang telah mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

f)                    Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja.

(1)                 Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja;

(2)                 Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja.

 

4.                   Penetapan Kinerja Individu.

a)                   Telah memiliki sistem penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi (Sistem Manajemen Kinerja bagi aparatur Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya dan Penilaian Prestasi Kerja bagi aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya).

(1)                 Menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada awal tahun;

(2)                 Menetapkan Kinerja Satuan Kerja (Perjanjian Kinerja-PK) pada awal tahun.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Dokumen SKP yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsungnya;

·                     Dokumen Kinerja Satuan Kerja yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan.

b)                   Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen SKP berjenjang.

c)                   Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen pengukuran kinerja individu per bulan/triwulan/semester/ tahun.

d)                   Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dan lain-lain).

(1)                 Mengadakan rapat pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu;

(2)                 Membuat surat keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat;

·                     Surat Keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.

 

5.                   Penegakan Aturan Disiplin/ Kode Etik/ Kode Perilaku Pegawai.

a)                   Aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku telah dilaksanakan/ diimplementasikan.

(1)                 Melakukan sosialisasi aturan disiplin/kode etik/ kode perilaku;

(2)                 Penerapan kewajiban pelaksanaan disiplin (berpakaian dinas, ketepatan jam kerja, apel pagi/sore);

(3)                 Penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen sosialisasi;

·                     Dokumen penerapan disiplin (foto dan rekapitulasi daftar hadir);

·                     Dokumen penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku;

Referensi Dasar Hukum:

·                     Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 69/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Hukuman Disiplin Kerja;

·                     Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;

·                     Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;

·                     Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 

6.                   Sistem Informasi Kepegawaian.

a)                   Data informasi kepegawaian satuan kerja telah dimutakhirkan secara berkala.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Membuat laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP (capture aplikasi SIKEP);

·                     Update data secara mandiri oleh setiap pegawai.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Layanan Informasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum