Area IV
Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.          Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Gambar Tombol
I.                    Penguatan Akuntabilitas  (10%)

Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator :

1.                   Keterlibatan Pimpinan.

a)                   Pimpinan harus terlibat langsung pada saat penyusunan perencanaan.

Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh Kepala satuan kerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat;

·                     Dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran.

b)                   Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) melalui kegiatan rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil yang dipimpin oleh Kepala satuan kerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat;

·                     Dokumen Perjanjian Kinerja.

c)                   Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala, melalui kegiatan melaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan dipimpin oleh kepala satuan kerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat;

·                     Dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan yang dipimpin oleh kepala satuan kerja.

 

2.                   Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja.

Hasil Evaluasi SAKIP danLKjIP (Nilai disesuaikan dengan hasil penilaian tersebut)

a)                   Menyusun dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan.

Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) serta Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) serta Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja).

b)                   Dokumen perencanaan harus berorientasi hasil

(1)                 membuat turunan Renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat);

(2)         membuat turunan Renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengaduan masyarakat, dan Whistleblowing System (WBS)).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen turunan Renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan Whistleblowing System (WBS)).

 c)                   Indikator Kinerja Utama (IKU) pada satuan kerja

(1)                 Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan organisasi;

(2)                 Membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen IKU dan IKU tambahan yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan Whistleblowing System (WBS)).

d)                   Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip Specific, Measurable, Acheivable, Relevant, and Timebound (SMART).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity);

·                     Laporan Hasil Evaluasi LKjIP oleh Pengadilan Tingkat Banding/Badan Pengawasan MA RI.

e)                   Laporan kinerja disusun tepat waktu

Menyusun LKjIP tepat waktu (bulan januari pada tahun berikutnya).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen Pengiriman LKjIP (ekspedisi).

f)                    Pelaporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerja

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                Laporan Hasil Evaluasi LKjIP Tingkat Banding/Badan Pengawasan MA RI.

g)                   Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.

Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melakukan/mengikutsertakan dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKjIP.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                Dokumen laporan bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKjIP dan foto Kegiatan.

h)                   Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten

(1)                 menempatkan anggota yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas;

(2)                 personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki Sertifikasi, Piagam penyusunan LKIP.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

Daftar anggota bidang perencanaan yang telah mengikuti bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKjIP.

-->

Area IV

AREA (IV)

I.                    Penguatan Akuntabilitas  (10%)

Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator :

1.                   Keterlibatan Pimpinan.

a)                   Pimpinan harus terlibat langsung pada saat penyusunan perencanaan.

Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh Kepala satuan kerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat;

·                     Dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran.

b)                   Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) melalui kegiatan rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil yang dipimpin oleh Kepala satuan kerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat;

·                     Dokumen Perjanjian Kinerja.

c)                   Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala, melalui kegiatan melaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan dipimpin oleh kepala satuan kerja.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat;

·                     Dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan yang dipimpin oleh kepala satuan kerja.

 

2.                   Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja.

Hasil Evaluasi SAKIP danLKjIP (Nilai disesuaikan dengan hasil penilaian tersebut)

a)                   Menyusun dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan.

Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) serta Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) serta Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja).

b)                   Dokumen perencanaan harus berorientasi hasil

(1)                 membuat turunan Renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat);

(2)         membuat turunan Renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengaduan masyarakat, dan Whistleblowing System (WBS)).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen turunan Renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan Whistleblowing System (WBS)).

 c)                   Indikator Kinerja Utama (IKU) pada satuan kerja

(1)                 Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan organisasi;

(2)                 Membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen IKU dan IKU tambahan yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan Whistleblowing System (WBS)).

d)                   Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip Specific, Measurable, Acheivable, Relevant, and Timebound (SMART).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity);

·                     Laporan Hasil Evaluasi LKjIP oleh Pengadilan Tingkat Banding/Badan Pengawasan MA RI.

e)                   Laporan kinerja disusun tepat waktu

Menyusun LKjIP tepat waktu (bulan januari pada tahun berikutnya).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen Pengiriman LKjIP (ekspedisi).

f)                    Pelaporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerja

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                Laporan Hasil Evaluasi LKjIP Tingkat Banding/Badan Pengawasan MA RI.

g)                   Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.

Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melakukan/mengikutsertakan dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKjIP.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                Dokumen laporan bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKjIP dan foto Kegiatan.

h)                   Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten

(1)                 menempatkan anggota yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas;

(2)                 personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki Sertifikasi, Piagam penyusunan LKIP.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

Daftar anggota bidang perencanaan yang telah mengikuti bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKjIP.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Layanan Informasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum