Area V
Gambar Tombol
Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.          Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.

Area V

AREA (V)

I.                    Penguatan Pengawasan (15%)

Indikator yang wajib dilakukan untuk mengukur pencapaian Penguatan Pengawasan adalah :

1.                   Pengendalian Gratifikasi.

a)                   Satuan kerja telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi.

Melaksanakan public campaign di lokasi pelayanan melalui pemasangan spanduk dan atau baner larangan memberi/menerima gratifikasi.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                Capture banner/ spanduk/ media public campaign lainnya.

b)                   Satuan kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.

(1)                 Membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG);

(2)                 Pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada area pelayanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     SK Unit Pengendali Gratifikasi (UPG);

·                     Capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya;

·                     Foto Ruang Tamu Terbuka;

Referensi Dasar Hukum:

·                Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 

2.                   Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan :

a)                   Satuan kerja telah membangun lingkungan pengendalian.

(1)                 Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik;

(2)                 Membentuk Tim SPIP;

(3)                 Melaksanakan pengawasan dan monitoring   pada layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Dokumen sosialisasi SPIP;

·                     SK Tim SPIP;

·                     Dokumen laporan pengawasan dan monitoring  pada layanan.

 

b)                   Satuan kerja telah melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan.

(1)                 Melakukan identifikasi risiko;

(2)                 Dokumen analisis risiko (scoring/penilaian risiko) terhadap faktor kemungkinan dan faktor dampak.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:

·                     Dokumen matrik identifikasi risiko;

·                     Dokumen analisis risiko.

c)                   Satuan kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.

Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.

d)                   Satuan kerja telah menginformasikan dan mengkomunikasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait.

Sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel pagi/sore, rapat bulanan, rapat pimpinan serta kegiatan inspeksi mendadak oleh pimpinan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Undangan rapat bulanan, notula, daftar hadir, foto rapat;

·                     Dokumen inspeksi mendadak oleh pimpinan;

·                     Dokumen (foto dan naskah arahan pembina) pelaksanaan apel pagi/sore.

 

3.                   Pengaduan Masyarakat.

a)                   Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan.

(1)                 Aplikasi SIWAS pada satuan kerja telah dijalankan;

(2)                 Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak khusus sebagai sarana pengaduan;

(3)                 Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan;

(4)                 Pengelolaan pengaduan melalui SIWAS dan aplikasi E-LAPOR.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     SK petugas Meja Pengaduan telah ditunjuk dan memiliki username beserta password nya (capturedashboard SIWAS admin Satuan Kerja);

·                     Capture petugas/ruang/loket/ kotak khusus sebagai pengaduan;

·                     Capture spanduk/banner/brosur informasi sarana penyampaian pengaduan;

·                     Capture sarana pengaduan melalui Media online (SIWAS dan aplikasi E-LAPOR).

b)                   Hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti.

(1)                 Merespon pengaduan masyarakat;

(2)                 Menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                Capture respon pengaduan masyarakat;

·                Capture bukti/register pengaduan dari cetakan aplikasi SIWAS;

·                Nota dinas/disposisi perintah penginputan atas penyampaian pengaduan masyarakat melalui SIWAS oleh petugas meja pengaduan.

c)                   Telah dilakukan monitoring  dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.

(1)                 Melakukan perbaikan layanan dan sosialisasi aplikasi SIWAS sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring  dan evaluasi pengaduan mayarakat;

(2)                 Menyampaikan hasil monitoring  dan evaluasi kepada unit kerja terkait.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                Laporan monitoring  dan evaluasi laporan pengaduan setiap bulan;

·                Capturedashboard aplikasi SIWAS login sebagai meja pengaduan.

d)                   Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti Laporan monitoring  dan evaluasi laporan pengaduan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                Dokumen laporan tindak lanjut (tindakan perbaikan pelayanan) atas Laporan monitoring  dan evaluasi laporan pengaduan.

 

4.                   Whistleblowing System (WBS).

a)                   Whistleblowing System sudah diinternalisasi.

Melakukan internalisasi tentang WhistleblowingSystem pada aplikasi SIWAS kepada seluruh pegawai melalui kegiatan apel pagi/sore atau Bimtek atau sosialisasi.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Dokumen dan capture internalisasi Whistleblowing System (WBS) pada aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan satuan kerja atau meja pengaduan.

b)                   Whistleblowing System telah diterapkan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Capture Whistleblowing System pada aplikasi SIWAS.

c)                   Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistleblowing System.

Menyediakan laporan hasil evaluasi atas penerapan WhistleblowingSystem dari aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan satuan kerja atau meja pengaduan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Capture Whistleblowing System dari aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan satuan kerja atau meja pengaduan.

 

d)                   Hasil evaluasi atas penerapan Whistleblowing System telah ditindaklanjuti.

Menyediakan tindak lanjut hasil evaluasi atas penerapan WhistleblowingSystem dari aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan satuan kerja atau meja pengaduan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Capture Whistleblowing System dari aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan satuan kerja atau meja pengaduan.

 

5.                   Penanganan Benturan Kepentingan.

a)                   Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan Benturan Kepentingan dalam tugas fungsi utama.

Melakukan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Dokumen identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;

Referensi Dasar Hukum:

·                     Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

b)                   Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi.

Melakukan internalisasi penanganan Benturan Kepentingan kepada seluruh pegawai.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Undangan rapat internalisasi/sosialisasi, notula, daftar hadir, foto rapat.

c)                   Penanganan Benturan kepentingan telah diimplementasikan.

Menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Formulir penanganan benturan kepentingan (bila ada);

·                     Dokumen surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan.

d)                   Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

·                     Dokumen laporan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan.

e)                   Hasil evaluasi atas penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti.

 Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung :

Dokumen laporan tindaklanjut atas penanganan benturan kepentingan.

hacklink al dizi film izle film izle yabancı dizi izle fethiye escort bayan escort - vip elit escort erotik film izle hack forum türk ifşa the prepared organik hit تحميل الإباحيةultrabet girişnicks craw fish bar txاباحيvozol puffBostancı Escortbettiltstarzbetporn izle Sahabet TwitterTipobet365zbahisXSlot TwitterSahabetDeneme Bonusu Veren SitelerXSlot GirişbetmariobetmarioZ-Librarycasibom güncelbetebetMarsbahisCasibomcasinomaxixslotmatbetholiganbetJojobetdeneme bonusu veren sitelerholiganbetwinxbetbahsegel girişmatbetmarsbahisjojobet girişsetrabetonwinmatadorbet girişCasibomjojobetgalabetonwin girişnude aiDenizli evden eve nakliyatjojobetHoliganbetkeydropmatadorbetBetist GirişbahiscomSahabettipobet girişcasibom girişcasibom girişGrandpashabet jojobet 952tipobet girişBetparkimajbet girişMarsbahismatadorbetbetsatextrabetfixbetbetkomtipobetmarsbahisgalabetbets10casibompiabellacasino adresBayvinonwindeneme bonusu veren sitelerdeneme bonusu veren sitelertipobet girişTipobet giriştipobet girişbetriyal girişholiganbetmatadorbet girişPendik escort meritkingcratosslotdumanbetkralbetbahsegelgrandpashabet Jojobetmeritkingjojobet girişjojobetsahabetcasibommariobet girişmeritking güncelmarsbahisfixbetwinpapelCasino siteleribetmatikgrandpashabetonwincasibomtarafbetsekabetmatbetmarsbahis girişMostbetsüpertotobetbetebettipobetbahiscommeritking twittervdcasinoextrabetdeneme bonusu veren sitelertipobetCasinoplus girişmatbetjojobetultrabetholiganbetcasibomhazbetelexbetbettiltBayvinjojobetjojobet girişjojobetbetticketcratosslotlunabetjojobetmarsbahisholiganbetcasibomCasibomcasibomCasibomultrabettipobetmatadorbetmatadorbet twittermatadorbet girişotobetotobetjojobetcasibomcasibomultrabetbahiscomhitbetpiabellacasinodinamobetbetebetdinamobetmeritkingvaycasinoholiganbetmarsbahismarsbahisonwinmatadorbetGrandpashabet Twittermatadorbettimebetsawjojobetmatbetbetciomarsbahisnakitbahisbreckie hill leakankara su kaçağı tespitipusulabetücretsiz bonus veren bahis siteleribets10xslottipobetultrabetsweet bonanza oynacasibomimajbetmatbetsekabetsahabetgrandpashabetmatadorbetmatbetsahabetjojobetcasibom girişcasibom girişPashagamingPashagaming Twitter1xbet girişMeritkingMeritkingMeritking