Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
- Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
- Mengumumkan harta kekayaannya.
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
- Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- Pimpinan Bank Indonesia;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
- Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa;
- Penyidik;
- Panitera Pengadilan; dan
- Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Auditor;
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi
- Lembar Penyerahan E-Filling LHKPN an. ELIYURITA (WKPN)
- Lembar Penyerahan E-Filling LHKPN an. ANGGI PRAYURISMAN S.H.,M.H (Hakim)
- Lembar Penyerahan E-Filling LHKPN an. PAIJAL USRIN SIREGAR S.H (Hakim)
- Lembar Penyerahan E-Filling LHKPN an. ERY SUGIARTO (Panitera)
- Lembar Penyerahan E-Filing LHKPN an ZAMARULLAH SE (Sekretaris)
- Lembar Penyerahan E-Filling LHKPN an. ALI FIKRI S.H (Panmud Pidana)
- Lembar Penyerahan E-Filling LHKPN an. YUDIAN SYAH S.H (Panmud Hukum)
- Lembar Penyerahan E-Filling LHKPN an. INDRA JAYA KUSUMA S.H (Plt. Panmud Perdata)
- Lembar Penyerahan E-Filling LHKPN an. ILYAS S.H (Panitera Pengganti)
- Lembar Penyerahan E-Filling LHKPN an. NELLY MULIA HUSMA S.H (Panitera Pengganti)
- LHKPN MUHAMMAD SHOBIRIN, S.H, M.Hum SEBAGAI KETUA PENGADILAN NEGERI CALANG
- LHKPN ZULFADLY S.H., M.H SEBAGAI WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI CALANG
- LHKPN ANGGI PRAYURISMAN, S.H, M.H SEBAGAI HAKIM PENGADILAN NEGERI CALANG
- LHKPN PAIJAL USRIN SIREGAR, S.H SEBAGAI HAKIM PENGADILAN NEGERI CALANG
- LHKPN ERY SUGIARTO, S.H, M.H SEBAGAI PANITERA PENGADILAN NEGERI CALANG
- LHKPN ZAMARULLAH, S.E SEBAGAI SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI CALANG
- LHKPN ILYAS, S.H SEBAGAI PANITERA MUDA PERDATA PENGADILAN NEGERI CALANG
- LHKPN ALI FIKRI, S.H SEBAGAI PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI CALANG
- LHKPN YUDIAN SYAH, S.H SEBAGAI PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG