Tata Cara Delegasi
Prosedur Bantuan Delegasi Masuk
Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Calang berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.
- Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
- Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik dengan alamat email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ).
- Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Calang, beralamat di Jalan Pengadilan No. 10 Calang - Aceh Jaya, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email) dengan alamat email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
- Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Calang Nomor W1.U7/2/HK.02/01/2021 dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor tentang Nomor W1.A17/81/HK.05/1/2021 tentang biaya pemanggilan dan pemberitahuan pada Pengadilan Negeri Calang dan Mahkamah Syar’iyah Calang
- Menghubungi Nomor HP Koordinator Delegasi PN Calang yaitu: 085370237540 atas nama MAHYIDDIN
Biaya Delegasi