Tugas Pokok dan Fungsi
Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.          Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Gambar Tombol

Tugas Pokok & Fungsi

warp

Tupoksi

Di halaman ini dijelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari unsur pimpinan dan komponen pengadilan                                                                                                

 1.    Tugas pokok 

Pengadilan Negeri Calang merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri Calang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama baik perkara pidana maupun perkara perdata.

 

2.    Fungsi

 Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Calang, antara lain: 

      Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. (Vide : pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). 

      Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(Vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

      Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (Vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

      Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

      Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan). (Vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 jo KMA Nomor KMA/145/SK/VII/2007 tanggal 29 Agustus 2007).

      Fungsi Lainnya, yakni pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

 

Adapun tugas pokok dan fungsi jabatan-jabatan adalah sebagai berikut :

   1.   KETUA

Tugas Pokok:

 a.      Mengatur pembagian tugas para Hakim

 b.      Membagikan semua berkas dan atau surat-suratlain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Calang kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan

 c.      Menetapkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

 d.      Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim Panitera/Sekretaris dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di daerah hukum Pengadilan Negeri Calang serta

 e.      Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

 

Fungsi :

 a.      Pelaksanaan pembagian tugas para Hakim

 b.      Pelaksanaan pengawasan atas penetapan atau putusan Pengeadilan Negeri Calang.

 c.      Pelaksanaan pengawasan atas tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita/Jurusita Pengganti

 d.      Pelaksanaan evaluasi atas tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita

 

 2.   WAKIL KETUA

 Tugas Pokok :

 a.    Wakil Ketua bersama Ketua turut bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas peradilan secara baik dan benar

 b.    Menyidangkan perkara yang diserahkan kepadanya sebagai Ketua Majelis

 c.    Menerima dan meneliti berkas perkara yang diterima dan mencatatnya dalam buku penerima perkara

 d.    Bertanggung jawab atas perkara yang diserahkan kepadanya dan memonitoring perkara tersebut baik proses penyelesaiannya maupun minutasi perkara

 e.    Melaporkan perkara yang diterima dan diputus setiap akhir bulan kepada ketua dalam bentuk laporan Kegiatan Hakim (LKH), serta

 f.     Bertanggung jawab atas kebenaran berita acara sidang dan menandatangani berita acara sidang sebelum sidang berikutnya.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan tugas yang didelegasikan oleh Ketua.

 b.    Pelaksanaan tugas Ketua bila Ketua dalam keadaan berhalangan.

 c.    Pelaksanaan pengawasan intern untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas dan program kerja serta melaporkannya kepada Ketua.

 d.    Pelaksanaan dalam pembuatan dan penandatanganan Penetapan Hari Sidang (PHS), penetapan penahanan hakim, selaku Ketua Majelis.

 

3.   HAKIM

Tugas Pokok : 

 a.    Melaksanakan persidangan terhadap setiap perkara yang diajukan para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang

 b.    Memberikan pengayoman kepada pencari keadilan dan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan penyelesaian perkara

 b.    Pelaksanaan pengayoman kepada pencari keadilan

 c.    Pelaksanaan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

 

4.   KEPANITERAAN

Pada Pengadilan Negeri terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera,  dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

 1.   PANITERA

 Tugas Pokok :

 a.      Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara

 b.      Melaksanakan penyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Panitera Muda dan Panitera Pengganti

 c.      Membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya persidangan

 d.      Menyusun berita acara persidangan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan

 e.      Membuat semua daftar perkara masuk di kepaniteraan

 f.       Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 g.      Membuat akta-akta yang menurut undang undang/peraturan diharuskan dibuat oleh Panitera

 h.      Mengirimkan berkas yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali

 i.       Melaksanakan eksekusi yang diperintahkan oleh Ketua dan menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Calang.

 

Fungsi :

 a.      Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

 b.      Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;

 c.      Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;

 d.      Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;

 e.      Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;

 f.       Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

 g.      Pelaksanaan mediasi;

 h.      Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan

 i.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

 

2.   PANITERA MUDA

Panitera juga dibantu oleh 3 (tiga) orang Panitera Muda, yang terdiri dari:

 

  • Panitera Muda Hukum

 Tugas Pokok

 a.      Melaksanakan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan

 b.      Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 c.      Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji serta menyajikan data penelitian dan lain sebagainya serta melaporkannya kepada pimpinan.

 d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.    Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;

 c.    Pelaksanaan penyajian statistik perkara;

 d.    Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;

 e.    Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;

 f.     Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,

 g.    Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.

 h.    Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;

 i.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

  • Panitera Muda Pidana

 Tugas Pokok

 a.      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.      Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.

 c.      Memberi nomor register pada setiap perkara masuk kepaniteraan pidana.

 d.      Mencatat setiap perkara masuk ke dalam buku register perkara pidana.

 e.      Menyiapkan perkara yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali.

 f.       Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.    Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;

 c.    Pelaksanaan registrasi perkara pidana;

 d.    Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;

 e.    Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

 f.     Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;

 g.    Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;

 h.    Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

 i.      Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

 j.      Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

 k.    Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

 l.      Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

 

  •  Panitera Muda Perdata

 Tugas Pokok

 a.     Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.     Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.

 c.     Memberi nomor register pada perkara masuk kepaniteraan perdata

 d.     Mencatat setiap perkara masuk ke dalam buku register perkara perdata.

 e.     Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.    Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;

 c.    Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;

 d.    Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

 e.    Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;   

 f.     Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

 g.    Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

 h.    Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

 i.      Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

 j.      Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;

 k.    Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

 l.      Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

 m.   Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

 n.    Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan

 o.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

3.   PANITERA PENGGANTI

 Tugas Pokok :

 a.    Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.    Membantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, mengetik putusan/penetapan sidang.

 c.    Melaporkan kepada Panitera/Panitera Muda mengenai jalannya persidangan.

 d.    Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum apabila telah selesai diminutasi.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.    Pelaksana pembantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan, membuat berita acara pesidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, mengetik putusan/penetapan sidang.

 c.    Melapor kepada Panitera/Panitera Muda mengenai jalannya persidangan.

 d.    Penyerah berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum apabila telah selesai diminutasi.

 

4.   JURUSITA PENGGANTI

 Tugas Pokok :

 a.      Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis Hakim dan Panitera.

 b.      Menyampaikan panggilan, pengumuman, teguran dan memberitahukan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.

 c.      Melakukan penyitaan dan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan.

 d.      Membuat berita acara penyitaan/eksekusi yang salinan resminya diserahkan kepadapihak-pihak yang berkepentingan.

 e.      Melaksanakan tugas kejurusitaan di Wilayah Pengadilan Negeri Calang.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera.

 b.    Menyampaikan panggilan, pengumuman, teguran dan ketentuan undang-undang.

 c.    Melakukan penyitaan dan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan.

 d.    Membuat berita acara penyitaan/eksekusi yang salinan resminya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.

 e.    Melaksanakan tugas kejurusitaan di wilayah Pengadilan Negeri Calang.

 

5.   KESEKRETARIATAN

  • SEKRETARIS

 Tugas Pokok :

 Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Calang

 

Fungsi :

a.      Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;

b.      Pelaksanaan urusan kepegawaian;

c.      Pelaksanaan urusan keuangan;

d.      Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;

e.       Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;

f.      Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan

g.      Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Calang.

h.       Pelaku penyelenggara administrasi umum;

ij.       Pemberi pelayanan administrasi umum kepada semua unsur kesekretariatan;

j.      Pelaksana pembuatan laporan administrasi umum;

k.       Pengatur dan pengawas pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan;

l.        Penanggung jawab atas kebenaran penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);

m.     Pengatur jalannya surat sesuai dengan maksud surat berdasarkan ketentuan yang berlaku;

 n.    Pelaksana tugas sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran atau pengguna barang dalam pengelolaan DIPA;

 o.      Pemberi arahan terhadap penyusunan RKA-KL;

 p.      Pelaksana tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan.

  • KEPALA SUB BAGIAN

 Sekretaris juga dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian, yang terdiri dari:

  •    Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

 Tugas Pokok :

 Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

 

Fungsi :

 a.      Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;

 b.      Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;

 c.      Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;

 d.      Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;

 e.      Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;

 f.       Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;

 g.      Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi

 h.      Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.

  •    Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

 Tugas Pokok :

 Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

 

Fungsi :

 a.    Penerima, pencatat, dan pemroses surat-surat masuk dan keluar berkenaan dengan kepegawaian.

 b.    Menyelenggarakan rapat musyawarah TPM.

 c.    Menyelenggarakan tata urusan kepegawaian.

 d.    Menyelesaikan urusan kepangkatan dan jabatan.

 e.    Melakukan monitoring terhadap usulan-usulan kepegawaian.

 f.     Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dalam lingkungan kepegawaian.

 g.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua dan Sekretaris.

 

  •  Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan

 

Bagian Umum :

Fungsi :

 a.    Membuat perencanaan terhadap keperluan ATK dan perlengkapan kantor lainnya.

 b.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja staf bagian umum.

 c.    Bertanggung jawab penyelenggaraan kegiatan dan administrasi kegiatan umum.

 d.    Membuat perencanaan alat tulis kantor dan penatausahaannya.

 e.    Melaksanakan dan melaporkan inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 f.     Melakukan penghapusan terhadap barang inventaris yang sudah tidak layak pakai.

 g.    Melengkapi isi rumah tangga kantor sesuai dengan alokasi dana dalam DIPA.

 h.    Mengatur/memelihara, ketertiban, kebersihan dan keindahan kantor serta lingkungannya.

 i.      Melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan upacara.

 j.      Mengurus kendaraan dinas, telepon, air, listrik dan kerumah tanggaan lainnya.

 k.    Mencatat buku-buku dalam daftar yang disediakan khusus untuk itu.

 l.      Menata buku-buku perpustakaan sesuai dengan klasifikasinya.

 m.   Menyampaikan laporan keadaan buku-buku perpustakaan serta pendayagunaannya.

 n.    Memelihara buku-buku perpustakaan.

 o.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua dan atau Sekretaris.

 

     Bagian Keuangan :

 Fungsi :

 a.    Penerima, mencatat dan memproses surat-surat masuk dan keluar berkenaan dengan keuangan.

 b.    Mempersiapkan dan meneliti persyaratan usulan pengangkatan bendaharawan.

 c.    Melakukan monitoring terhadap realisasi anggaran dan pembangunan dan membuatrencana pengguangan dan anggaran.

 d.    Menyusun laporan kegiatan urusan keuangan.

 e.    Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dan menjaga kerahasiaannya dalam urusan keuangan.

 f.     Melaksanakan tugas sebagai pejabat penguji dan penandatangan Surat Perintah Membayar dalam pengelolaan DIPA.

 g.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua dan Sekretaris

 

-->

 

 1.    Tugas pokok 

Pengadilan Negeri Calang merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri Calang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama baik perkara pidana maupun perkara perdata.

 

2.    Fungsi

 Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Calang, antara lain: 

      Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. (Vide : pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). 

      Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(Vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

      Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (Vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

      Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

      Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan). (Vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 jo KMA Nomor KMA/145/SK/VII/2007 tanggal 29 Agustus 2007).

      Fungsi Lainnya, yakni pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

 

Adapun tugas pokok dan fungsi jabatan-jabatan adalah sebagai berikut :

   1.   KETUA

Tugas Pokok:

 a.      Mengatur pembagian tugas para Hakim

 b.      Membagikan semua berkas dan atau surat-suratlain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Calang kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan

 c.      Menetapkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

 d.      Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim Panitera/Sekretaris dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di daerah hukum Pengadilan Negeri Calang serta

 e.      Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

 

Fungsi :

 a.      Pelaksanaan pembagian tugas para Hakim

 b.      Pelaksanaan pengawasan atas penetapan atau putusan Pengeadilan Negeri Calang.

 c.      Pelaksanaan pengawasan atas tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita/Jurusita Pengganti

 d.      Pelaksanaan evaluasi atas tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita

 

 2.   WAKIL KETUA

 Tugas Pokok :

 a.    Wakil Ketua bersama Ketua turut bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas peradilan secara baik dan benar

 b.    Menyidangkan perkara yang diserahkan kepadanya sebagai Ketua Majelis

 c.    Menerima dan meneliti berkas perkara yang diterima dan mencatatnya dalam buku penerima perkara

 d.    Bertanggung jawab atas perkara yang diserahkan kepadanya dan memonitoring perkara tersebut baik proses penyelesaiannya maupun minutasi perkara

 e.    Melaporkan perkara yang diterima dan diputus setiap akhir bulan kepada ketua dalam bentuk laporan Kegiatan Hakim (LKH), serta

 f.     Bertanggung jawab atas kebenaran berita acara sidang dan menandatangani berita acara sidang sebelum sidang berikutnya.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan tugas yang didelegasikan oleh Ketua.

 b.    Pelaksanaan tugas Ketua bila Ketua dalam keadaan berhalangan.

 c.    Pelaksanaan pengawasan intern untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas dan program kerja serta melaporkannya kepada Ketua.

 d.    Pelaksanaan dalam pembuatan dan penandatanganan Penetapan Hari Sidang (PHS), penetapan penahanan hakim, selaku Ketua Majelis.

 

3.   HAKIM

Tugas Pokok : 

 a.    Melaksanakan persidangan terhadap setiap perkara yang diajukan para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Calang

 b.    Memberikan pengayoman kepada pencari keadilan dan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan penyelesaian perkara

 b.    Pelaksanaan pengayoman kepada pencari keadilan

 c.    Pelaksanaan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

 

4.   KEPANITERAAN

Pada Pengadilan Negeri terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera,  dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

 1.   PANITERA

 Tugas Pokok :

 a.      Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara

 b.      Melaksanakan penyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Panitera Muda dan Panitera Pengganti

 c.      Membantu Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya persidangan

 d.      Menyusun berita acara persidangan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan

 e.      Membuat semua daftar perkara masuk di kepaniteraan

 f.       Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 g.      Membuat akta-akta yang menurut undang undang/peraturan diharuskan dibuat oleh Panitera

 h.      Mengirimkan berkas yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali

 i.       Melaksanakan eksekusi yang diperintahkan oleh Ketua dan menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Calang.

 

Fungsi :

 a.      Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

 b.      Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;

 c.      Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;

 d.      Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;

 e.      Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;

 f.       Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

 g.      Pelaksanaan mediasi;

 h.      Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan

 i.       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

 

2.   PANITERA MUDA

Panitera juga dibantu oleh 3 (tiga) orang Panitera Muda, yang terdiri dari:

 

  • Panitera Muda Hukum

 Tugas Pokok

 a.      Melaksanakan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan

 b.      Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 c.      Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji serta menyajikan data penelitian dan lain sebagainya serta melaporkannya kepada pimpinan.

 d.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.    Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;

 c.    Pelaksanaan penyajian statistik perkara;

 d.    Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;

 e.    Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;

 f.     Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,

 g.    Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.

 h.    Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;

 i.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

  • Panitera Muda Pidana

 Tugas Pokok

 a.      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.      Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.

 c.      Memberi nomor register pada setiap perkara masuk kepaniteraan pidana.

 d.      Mencatat setiap perkara masuk ke dalam buku register perkara pidana.

 e.      Menyiapkan perkara yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali.

 f.       Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.    Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;

 c.    Pelaksanaan registrasi perkara pidana;

 d.    Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;

 e.    Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

 f.     Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;

 g.    Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;

 h.    Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

 i.      Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

 j.      Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

 k.    Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

 l.      Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

 

  •  Panitera Muda Perdata

 Tugas Pokok

 a.     Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.     Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.

 c.     Memberi nomor register pada perkara masuk kepaniteraan perdata

 d.     Mencatat setiap perkara masuk ke dalam buku register perkara perdata.

 e.     Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.    Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;

 c.    Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;

 d.    Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

 e.    Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;   

 f.     Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

 g.    Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

 h.    Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

 i.      Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

 j.      Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;

 k.    Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

 l.      Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

 m.   Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

 n.    Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan

 o.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

3.   PANITERA PENGGANTI

 Tugas Pokok :

 a.    Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.    Membantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, mengetik putusan/penetapan sidang.

 c.    Melaporkan kepada Panitera/Panitera Muda mengenai jalannya persidangan.

 d.    Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum apabila telah selesai diminutasi.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

 b.    Pelaksana pembantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan, membuat berita acara pesidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, mengetik putusan/penetapan sidang.

 c.    Melapor kepada Panitera/Panitera Muda mengenai jalannya persidangan.

 d.    Penyerah berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum apabila telah selesai diminutasi.

 

4.   JURUSITA PENGGANTI

 Tugas Pokok :

 a.      Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis Hakim dan Panitera.

 b.      Menyampaikan panggilan, pengumuman, teguran dan memberitahukan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.

 c.      Melakukan penyitaan dan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan.

 d.      Membuat berita acara penyitaan/eksekusi yang salinan resminya diserahkan kepadapihak-pihak yang berkepentingan.

 e.      Melaksanakan tugas kejurusitaan di Wilayah Pengadilan Negeri Calang.

 

Fungsi :

 a.    Pelaksanaan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera.

 b.    Menyampaikan panggilan, pengumuman, teguran dan ketentuan undang-undang.

 c.    Melakukan penyitaan dan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan.

 d.    Membuat berita acara penyitaan/eksekusi yang salinan resminya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.

 e.    Melaksanakan tugas kejurusitaan di wilayah Pengadilan Negeri Calang.

 

5.   KESEKRETARIATAN

  • SEKRETARIS

 Tugas Pokok :

 Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Calang

 

Fungsi :

a.      Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;

b.      Pelaksanaan urusan kepegawaian;

c.      Pelaksanaan urusan keuangan;

d.      Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;

e.       Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;

f.      Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan

g.      Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Calang.

h.       Pelaku penyelenggara administrasi umum;

ij.       Pemberi pelayanan administrasi umum kepada semua unsur kesekretariatan;

j.      Pelaksana pembuatan laporan administrasi umum;

k.       Pengatur dan pengawas pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan;

l.        Penanggung jawab atas kebenaran penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);

m.     Pengatur jalannya surat sesuai dengan maksud surat berdasarkan ketentuan yang berlaku;

 n.    Pelaksana tugas sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran atau pengguna barang dalam pengelolaan DIPA;

 o.      Pemberi arahan terhadap penyusunan RKA-KL;

 p.      Pelaksana tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan.

  • KEPALA SUB BAGIAN

 Sekretaris juga dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian, yang terdiri dari:

  •    Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

 Tugas Pokok :

 Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

 

Fungsi :

 a.      Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;

 b.      Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;

 c.      Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;

 d.      Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;

 e.      Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;

 f.       Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;

 g.      Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi

 h.      Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.

  •    Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

 Tugas Pokok :

 Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

 

Fungsi :

 a.    Penerima, pencatat, dan pemroses surat-surat masuk dan keluar berkenaan dengan kepegawaian.

 b.    Menyelenggarakan rapat musyawarah TPM.

 c.    Menyelenggarakan tata urusan kepegawaian.

 d.    Menyelesaikan urusan kepangkatan dan jabatan.

 e.    Melakukan monitoring terhadap usulan-usulan kepegawaian.

 f.     Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dalam lingkungan kepegawaian.

 g.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua dan Sekretaris.

 

  •  Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan

 

Bagian Umum :

Fungsi :

 a.    Membuat perencanaan terhadap keperluan ATK dan perlengkapan kantor lainnya.

 b.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja staf bagian umum.

 c.    Bertanggung jawab penyelenggaraan kegiatan dan administrasi kegiatan umum.

 d.    Membuat perencanaan alat tulis kantor dan penatausahaannya.

 e.    Melaksanakan dan melaporkan inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 f.     Melakukan penghapusan terhadap barang inventaris yang sudah tidak layak pakai.

 g.    Melengkapi isi rumah tangga kantor sesuai dengan alokasi dana dalam DIPA.

 h.    Mengatur/memelihara, ketertiban, kebersihan dan keindahan kantor serta lingkungannya.

 i.      Melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan upacara.

 j.      Mengurus kendaraan dinas, telepon, air, listrik dan kerumah tanggaan lainnya.

 k.    Mencatat buku-buku dalam daftar yang disediakan khusus untuk itu.

 l.      Menata buku-buku perpustakaan sesuai dengan klasifikasinya.

 m.   Menyampaikan laporan keadaan buku-buku perpustakaan serta pendayagunaannya.

 n.    Memelihara buku-buku perpustakaan.

 o.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua dan atau Sekretaris.

 

     Bagian Keuangan :

 Fungsi :

 a.    Penerima, mencatat dan memproses surat-surat masuk dan keluar berkenaan dengan keuangan.

 b.    Mempersiapkan dan meneliti persyaratan usulan pengangkatan bendaharawan.

 c.    Melakukan monitoring terhadap realisasi anggaran dan pembangunan dan membuatrencana pengguangan dan anggaran.

 d.    Menyusun laporan kegiatan urusan keuangan.

 e.    Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dan menjaga kerahasiaannya dalam urusan keuangan.

 f.     Melaksanakan tugas sebagai pejabat penguji dan penandatangan Surat Perintah Membayar dalam pengelolaan DIPA.

 g.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua dan Sekretaris

 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Layanan Informasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum