PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH PADA PENGADILAN NEGERI CALANG
Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.          Assalamu'alaikum Wr. Wb.    Selamat Datang di website resmi Pengadilan Negeri Calang     Dapatkan Semua Informasi Pengadilan Negeri Calang melalui website resmi          Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Calang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Gambar Tombol

-->

PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH PADA PENGADILAN NEGERI CALANG

on Jumat, 03 Februari 2023. Posted in Kegiatan Terkini Pengadilan

 

PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH PADA PENGADILAN NEGERI CALANG

 

Pada hari Jum’at, tanggal 03 Februari 2023, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan pembinaan secara tatap muka di Gedung Pengadilan Negeri Calang. Kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh Bapak Hasnul Fuad selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Calang dan Seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh pegawai yang ada pada Pengadilan Negeri Calang.

Adapun materi yang disampaikan langsung oleh Bapak Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum selaku Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yaitu mengenai Zona Integritas dan Kedisiplinan. Pada Materi mengenai Zona Integritas yang mulia menyampaikan bahwa upaya dalam pelaksaan Zona Integritas itu perlu disusun rencana aksi, dan setiap aksi yang dilakukan perlu dibuatkan Monev. Sedangkan materi mengenai kedisiplinan menegaskan bahwa setiap pekerjaan itu mengacu pada SOP. Maka  harus dijalankan sesuai SOP yang berlaku. Kemudian pada sesi kedua dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab yang mulia menegaskan tentang Urgensi Peningkatan  Pemahaman tugas dan kewajiban Hakim pengawas bidang guna Efektivitas hasil pengawasan. Hakim pegawas bidang dituntut melakukan pengawasan setiap minggu, tolak ukur yang digunakan untuk menentukan temuan dapat berupa: peraturan perundang-undangan, surat-surat keputusan, uraian tugas atau job discription, SOP, kode etik atau etika, kebijakan-kebijakan dan lan-lain, Hakim pengawas bidang membuat catatan tertulis pada buku pengawasan, hakim pengawas bidang harus menggunakan mode pendakatan Elektronik, hakim pengawas bidang wajib membuat laporan hasil pengawasan bidang sesuai format yang telah ditentukan, bagian yang diawasi memasukan pada Jobdesk tentang terlaksana atau tidaknya pengawasan bidang. Setelah materi selesai disampaikan, kegiatan pembinaan dinyatakan ditutup dan diakhiri dengan sesi foto bersama. 

 

Dokumentasi Kegiatan (Klik Disini)

 

 

 

 

 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Layanan Informasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum