Standar Pelayanan Pengadilan
Sejalan dengan dengan tujuan Mahkamah Agung RI dan badan-badan Peradilan di bawahnya untuk menigkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya bagi para pencari keadilan, sesuai dengan Permenpan No 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan. Pengadilan Negeri Calang juga menerapkan standar pelayanan yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Calang
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN
STANDAR PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN NEGERI CALANG
- STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN PIDANA
- STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN PERDATA
- STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM
- STANDAR LAYANAN BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN