SEMPURNA!!! PENGADILAN NEGERI CALANG SUKSES MELAKSANAKAN EKSEKUSI PERKARA DI DESA KEUTAPANG
Aceh Jaya (HUMAS) – “Eksekusi merupakan mahkota pengadilan, sementara putusan merupakan mahkota hakim”, demikian ungkapan yang sudah sangat familiar kita dengar dalam dunia peradilan. Eksekusi sendiri merupakan suatu tindakan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum. (vide: Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019).
Demi menjaga marwahnya dan untuk menjaga “mahkota-nya” tersebut, Pengadilan Negeri Calang akhirnya melaksanakan eksekusi atas Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Cag tertanggal 5 Maret 2024, dimana eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Diana Dewi, dkk (Pemohon Eksekusi) terhadap Irwan (Termohon Eksekusi) atas putusan perkara Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Cag. yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 225 HIR/ Pasal 259 Rbg, yang telah diuraikan prosedur pelaksanaannya dalam Buku II Pedoman Tenknis Administasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum Dan Perdata Khusus Mahkamah Agung RI.
Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap objek eksekusi yang terletak di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, dimana dalam pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Calang, Bapak Syafril, S.H. dan didampingi oleh pihak keamanan dari Kepolisian Resor Aceh Jaya dibawah komando Kabag Ops Polres Aceh Jaya. Pelaksanaan eksekusi tersebut juga dihadiri oleh Para Pemohon Eksekusi didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Termohon Eksekusi didampingi Kuasa Hukumnya, dan Pj. Geuchik (Kepala Desa) Desa Keutapang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Calang, Ibu Sherlin Dama Sari Br. Solin, pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi tersebut telah direncanakan dengan sangat matang oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang, dimana sebelum pelaksanaan eksekusi telah terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Lebih lanjut, Sherlin menjelaskan bahwa selama kegiatan eksekusi berlangsung dengan tertib, lancar dan tanpa kendala yang berarti. Akan tetapi setelah pelaksanaan eksekusi dilakukan, terdapat pihak ketiga yang menyatakan keberatan di dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, yang mana akhirnya pihak ketiga tersebut diketahui bukan merupakan pihak yang ada dalam proses perkara tersebut.
Selanjutnya, demi menjaga kepastian hukum serta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, Ketua Pengadilan Negeri Calang, Bapak Chasnul Fuad, S.H., M.H., langsung turun dan memberikan pemahaman kepada pihak ketiga tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Calang menyampaikan kepada pihak ketiga tersebut, bahwa terdapat mekanisme yang dapat ditempuh apabila yang bersangkutan merasa memiliki hak terhadap objek eksekusi tersebut, yaitu melalui upaya derden verzet. Berkat kepiawaian Ketua Pengadilan Negeri Calang dalam memberikan edukasi kepada pihak ketiga tersebut, akhirnya pihak ketiga tersebut memahami dan menyampaikan akan mempertimbangkan saran yang diberikan kepadanya.
Akhirnya, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi bisa berjalan dengan sangat baik dan lancar. Pengadilan Negeri Calang turut mengapresiasi kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu proses pelaksanaan eksekusi tersebut, dimana keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini merupakan buah sinergitas yang baik antara seluruh pihak terkait, jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Calang. (Bayu Aditya Nugroho)